fokusbatulicin.net – Memastikan bahwa batubara illegal tidak diangkut dari pelabuhan khusus (Pelsus) Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sidak di Wilayah Kalimantan Selatan, Senin (7/10/2019).
Seolah tidak puas dengan laporan di atas kertas saja, KPK yang hadir dari Koordinator Wilayah VII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Nana Mulyana, dan anggotanya, Rosma Ali Yusuf langsung melihat kelokasi.
Dihari pertama di Kalsel Nana Mulyana meninjau ke Pelabuhan Khusus Batubara di Barito Kuala (Batola) milik PT Talenta Bumi.
Begitu tiba, di perusahaan Mulyana mengajak rombongan langsung ke Pelabuhan di tepian Sungai Barito.Nana Mulyana langsung menunjuk arah tongkang dan melihat proses pemuatan dari Stoke Pile ke Tongkang yang siap mengangkutnya.
“Ya saya melihat ke lokasi ini adalah untuk melihat safety kerja seperti apa, mekanisme yang dilakukan kerja disini seperti apa,” kata Nana Mulyana.
Dijelaskan Nana Mulyana, konsen KPK dari Korsupgah ini adalah memastikan bahwa stoke pile tidak bisa menumpuk dan mengapalkan batubara yang Illegal tanpa dokumen.
“Informasi laporan ada, namun pembuktiannya sulit di lapangan. Tapi KPK tetap akan konsen disini karena jika pemilik stoke pile bisa mengapalkan yang tanpa dokumen itu kebocoran luar biasa, dan di sini pembuktiannya sulit,” kata Nana Mulyana.
Nana Mulayana menyampaikan ketika pihak KPK menanyakan ke perusahaan, perusahaan stoke pile pasti tidak mengetahui kalau batu itu Illegal atau tidak. Sebab selama ada dokumen lengkap asal usul batubaranya dan izin pengapalan lengkap maka bisa dinaikkan ke tongkang.
“Kalau ditanya apakah dati Peti, Perusahaan sini bilang tak tau. Karena itu dokumen didapat dari pemilik IUP,” kata dia.
Kata Nana Mulyana, pihak KPK sedang pula menghitung kewajiban pemegang IUP dan perpajakan mereka. Pihaknya pula terus memonitor Jaminan Reklamasi, Royalti.
“Kita kerjasama bea cukai, Dinas pajak, Dinas ESDM, Perizinan Terpadu. Berapa sih perizinan usaha pertambangan yang produksi dan tidak. Yang tidak CnC kita surat lah supaya clear,” kata dia.
Pihaknya mencegah agar celah korupsi dari sektor Minerba ini sekecil mungkin tidak bisa dilakukan oknum-oknum.
Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menyasar ke stokepile lainnya yang ada di Kalsel agar jelas dan terang-gerangan menutup kran bagi batubara Illegal tidak bisa dikapalkan.
Dikatakan, program pencegahan korupsi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dari sisi administrasi pengelolaan penerimaan negara yang bebas dari KKN.
“Salah satu langkah itu adalah mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menerapkan sistem administrasi sesuai kaidah kaidah peraturan berlaku dan berbasis teknologi informasi” paparnya.
Terkait potensi wajib pajak di sektor pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara, Yana Mulyana berharap semua saling bersinergi mencari solusi efektif agar bisa menyelamatkan keuangan negara.
Setelah dikunjungi Tim KPK, General Manager (GM) Operasional PT Talenta Bumi, Budi Suhartono menjelaskan bahwa pihaknya komitmen untuk tidak mengapalkan batubara Illegal.
“Kita sesuai SOP. Jika lengkap dokumennya maka dibolehkan. Dari pemegang IUP kita verifikasi lagi. Gelaitasnya. termasuk surat pengapalan dan surat asal usul batubaranya. Karena dari kesyahbandaran tidak memberi izin jika dokumen belum lengkap,” kata dia.
Digambarkan dia, stokepile PT Talenta yang ada ada sebanyak 12 IUP yang bekerjasama dengan PT Talenta yang menggunakan jalur khusus batubara hingga stoke pile dan pengapalan.
“Sehari kami dengan tiga bisa dua tongkang per hari kalau sebulan 60 tongkang, tongkangnya bervariasi ada yang muatan 5000 atau 8000,” urainya.
Dijelaskan Budi Suhartono, dari IUP yang bekerjasama dengan pihaknya ada yang langsung ke luar negeri ada pula yang pindah ke kapal besar.
Sore itu, Korsupgah KPK mengunjungi satu titik dari tiga titik konveyor di PT Talenta Bumi yang bekerja.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto, menambahkan langkah yang dilakukan KPK tersebut dalam rangka pencegahan korupsi di bidang mineral dan batubara.
Dikatakannya, KPK tidak menghendaki adanya permainan dokumen pengiriman batubara melalui pelabuhan khusus (pelsus).
“Sehubungan dengan upaya KPK itu kami tidak akan memberikan dokumen batubara yang tidak sesuai, sebab setiap saat akan diperiksa oleh Korsupgah KPK. Jika masih ada pengusaha nakal yang menggunakan dokumen tidak sesuai peruntukannya bisa terendus KPK, sebab kelengkapan dokumen di pelsus lainnya juga akan diperiksa,” urai pria yang disapa Kelik.
Masih Kelik, pihak KPK menghendaki semuanya tertib aturan, batu dari mana harus sesuai dengan dokumennya. Termasuk untuk menjual dan mengirim batubara harus dilengkapi surat persetujuan pengiriman batubara yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM.
Untuk mendapatkan surat persetujuan pemohon wajib melampirkan dokumen shiping instruction, surat keterangan asal barang (SKAB), kontrak atau purchase order, bukti pembayaran jaminan reklamasi, dan royalti di e-PNBP.
“Permohonan diajukan melalui aplikasi e-shipping dan ini sudah online,” ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan data dokumen pengiriman total tonase penjualan batubara sampai dangan triwulan ke tiga berjumlah 50.547.220, 68 ton.
“Asal batubara paling besar dari Kabupaten Tanahbumbu berjumlah 17.611.009,12 ton dan Tapin berjumlah 14.177.721,33 ton,” paparnya.(banjarmasinpost.co.id)