fokusbatulicin.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan rapid test untuk para supir dan pedagang ikan antar provinsi, Rabu (10/06/2020).
Hal ini menyusul keluhan para supir dan pedagang yang menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Tanbu.
Salah satu perwakilan mereka, H. Syarkawi menyampaikan kepada Ketua DPRD Tanbu, mereka tidak dapat menjual ikan hasil tangkapan dari nelayan Bumi Bersujud ke daerah luar Kalsel seperti wilayah Palangkaraya dan Pontianak.
Keluhan tersebut langsung mendapat respon dari DPRD Tanbu dengan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test melalui RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Sebanyak 32 orang supir dan pedagang ikan antar provinsi yang mengikuti rapid test.
Diharapkan setelah mengikuti proses ini, mereka akan dapat kembali melakukan aktifitas pekerjaannya seperti semula. (Rel)
foto : ilustrasi