22 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Masal Penetapan Asal Usul Anak

673

fokusbatulicin.net – Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar sidang massal penetapan asal usul anak kepada 22 pasangan suami istri, Kamis (02/12/2022) di halaman kantor Pengadilan Agama.

Kegiatan ini merupakan sinergitas Pengadilan Agama Tanbu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanbu dalam rangka mencari solusi atas sebuah perkara, serta memenuhi hak anak atas dokumen akte lahirnya secara sah.

Disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi, penetapan asal usul anak dilatar belakangi menikah ulangkan dari perkawinan siri yang punya anak, kemudian dalam penerbitan akta kelahiran tertulis anak seorang ibu.

Baca Juga  Sebamban Lama, Sekarang Punya TPS 3R

“Guna melengkapi data anak agar tertulis nama Bapa dan nama Ibu dilakukanlah pernikahan ulang secara hukum negara. Kalau perkawinan siri sah secara agama, kalau perkawinan berdasarkan negara adalah yang terbit buku nikahnya, setelah diterbitkan oleh pengadilan agama, ternyata usia anak lebih tua dari pada tanggal buku nikah terbit,” ujarnya disela pelaksanaan sidang penetapan.

Meski hasil perkawinan sah secara agama, namun untuk mensinkronkan ini, setelah dikawinkan ulang maka usia buku nikah lebih muda dari anak lahir.

Baca Juga  Ketua Gugus : "85 Persen Angka Kematian Akibat Covid 19, Adalah Mereka Berusia 60 Tahun Keatas"

Disitulah muncul sidang asal usul anak, lalu dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak, setelahnya akta kelahiran akan diterbitkan nama ayah dan ibu.

“Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukannya kewenangan Dukcapil. Dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu beserta jajaran sekaligus bertindak sebagai hakim ketua sidang Penetapan Asal Usul Anak. (Win)