fokusbatulicin.net – Dana Desa Tahun sebelumnya di salurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah selanjutnya baru di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD), namun ditahun 2020, Dana Desa kabarnya akan langsung disalurkan dari RKUN ke Rekening Kas Desa
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, Nahrul Fajeri saat menghadiri acara sosialisasi SOTK di Aula Kecamatan Batulicin, Jum’at (10/01) kemarin.
Nahrul menuturkan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 ini mekanismenya akan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Dimana tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang pengelolaan Dana Desa, tahap pertama 40% akan disalurkan paling cepat Januari paling lambat Juni, Tahap dua paling cepat Maret paling lambat Agustus sedangkan tahap tiga paling cepat Juli
“Meski demikian kami masih menunggu Peraturan Bupati dalam penyaluran ke desa,” ujarnya
Senada dengan Nahrul, Norman Pendamping Desa Kecamatan Batulicin sangat berharap Dana Desa dapat langsung disalurkan ke Rekening Desa.
Namun, jika melihat PMK nomor 205/PMK.07/2019 Pasal 23 dimana Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
“Artinya Dana Desa itu masih melewati Rekening Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu ia berharap ada sosialisasi dari semua pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan salah tafsir terkait penyaluran Dana Desa itu.
Sebelumnya, Pada Rapat pemerintah pusat di Jakarta, Pemerintah sepakat penyaluran Dana Desa pada 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019. Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme penyaluran Dana Desa pada 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40 persen (tahap I), 40 persen (tahap II), 20 persen (tahap III).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Sonny Harry B. Harmadi menegaskan bahwa pemerintah sepakat penyaluran Dana Desa pada 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diminta segera mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran tahap I DD 2020.
Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat pada Maret dan paling lambat Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar Juli.
“Dengan Desa tersosialisasi melalui surat edaran itu diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap I. Kemenko PMK dan Kemendes PDTT dalam waktu 1 (minggu) ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden,” ujar Sonny dikutip dari laman Kemenko PMK, Kamis (9/1) lalu.
Dia mengatakan hasil pantauan digunakan untuk menetapkan Desa lokasi penyerahan simbolis. Hal itu didasarkan pada kriteria Desa yang sudah layak salur, diutamakan telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju serta sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan OMSPAN.
Dia mengatakan pemerintah juga sepakat akan melakukan revitalisasi BUMDes dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk dalam target RPJMN 2020 – 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670 BUMDes/BUMDesma berstatus maju.
Fokus mengembangkan 655 BUMDes/BUMDesma dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri di Indonesia agar memiliki BUMDes berkategori maju dan dapat dijadikan best practicesuntuk direplikasi.
“BUMDes yang maju tapi pasif harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10 persen dari BUMDes/BUMDesma yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi maju,” tegas Sonny.
Kendati begitu, pemerintah juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Kemendes PDTT nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Progsun Nasional 2020.
“Aturan BUMDes juga akan kita perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas BUMDes berbadan hukum atau tetap badan usaha,” tutup Sonny. (TFB)