2019, Capai 576 Kasus Perceraian

523
fokusbatulicin.net – “Perkara perceraian yang kami tangani dari Januari hingga September 2019 sebanyak 576 perkara. 393 perkara cerai gugat dan 183 cerai talak,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Batulicin melalui Panitera Muda Hukum, Yahyadi. Kamis (17/10).
Selama 2019, kasus perceraian mendominasi perkara di Pengadilan Agama Batulicin. Dari 899 perkara yang ditangani tahun ini, kasus perceraian mencapai 60 persen lebih.
Beberapa faktor paling dominan yang menyebabkan terjadinya perceraian di Tanah Bumbu karena perselisihan dan pertengkaran suami istri secara terus menerus.
Faktor kedua disebabkan salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya tanpa memberikan kabar. Selanjutnya, karena narkoba, minuman keras, dan faktor ekonomi.
“Faktor penyebab yang kedua itu karena si istri ditinggalkan oleh si suami yang tidak ada kabar berita lagi. Kebanyakan yang bekerja di Tanah Bumbu ini adalah orang pendatang dan menikahi orang asli berdomisili di daerah ini. Selanjutnya dia kembali ke kampung asalnya dan tidak memberi kabar lagi kepada istrinya yang asli orang daerah kita, sehingga si istri menggugatnya ke Pengadilan Agama dengan gugat cerai,” paparnya.
Terkait maraknya kasus perceraian di Bumi Bersujud, Pengadilan Agama Batulicin mengimbau kepada masyarakat agar memikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk bercerai.
“Intinya kita mengimbau kepada masyarakat yang berstatus suami istri, supaya tidak mudah terpengaruh dengan sesuatu hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga,” tandasnya.
Ia menyarankan sebaiknya perselisihan atau pertengkaran diselesaikan secara kekeluargaan. Masing-masing pihak keluarga diharapkan bisa saling mendinginkan setiap ada gejolak di dalam rumah tangga. (15ur)