fokusbatulicin.net – Sebanyak 16 sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu, dari 4 kecamatan yang ada, sampai saat ini oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) sudah menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
Diantaranya Sekolah tersebut adalah SDN 8 Kampung Baru, MI Syarif Abbas, MI Nurul Hidayah, MI Darul Azhar, SMPN 1 Simpang Empat, dan MTS Nurul Hidayah di Kecamatan Simpang Empat. SDN 3 Batulicin, SMPN 1 Batulicin, MTs Al Hidayah, dan MI Al Hidayah di Kecamatan Batulicin. SDN 2 Batulicin Irigasi, SMPN 2 Karang Bintang, dan MTs Al Istiqomah di Kecamatan Karang Bintang. Selanjutnya, SDN 1 Purwodadi, SMPN 2 Angsana, dan MTs Syarif Ali di Kecamatan Angsana.
Hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA), di Aula SMAN 1 Simpang Empat, Kamis (31/10) pagi.
Wakil Bupati (Wabup) H Ready Kambo, membuka secara resmi sosialisasi dengan dirangkai pula aksi penandatanganan komitmen SRA oleh Wabup, Kepala DKBP3A, Kepala Sekolah, Guru BK, Penjaga Sekolah, Penjaga Kantin, dan Pelajar.
Kepala DKBP3A Tanbu, Narni, mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga sekolah tentang pembentukan dan pengembangan SRA.
“Harapanya dari kegiatan ini adalah para kepala sekolah bersedia dan berkomitmen untuk menjadikan sekolahnya sebagai sekolah ramah anak,” sebut Narni seraya mengatakan SRA merupakan salah satu indikator dari Kabupaten Layak Anak (KLA).
Terkait SRA ini, kata Narni yang menjadi dasar adalah pasal 28 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut, ujar Narni dipertegas dengan Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang menyatakan anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib di lindungi dari tindakan kekerasan yang di lakukan oleh guru, pengelola sekolah, dan teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainya.
Kemudian di Pasal 70 Ayat 2 menyebutkan setiap orang di larang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat.
Sementara itu, Wabup H Ready Kambo dalam sambutanya mengatakan sosialisasi SRA diharapkan dapat membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di sekolah. Terutama dapat menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman bagi anak-anak sehingga proses pembelajaran dan suasana belajar di sekolah di laksanakan dengan penuh kebahagiaan dan keceriaan. (TFB)