11 Perusahaan Pemegang IUP Batubara, Belum Setor Jaminan Reklamasi

571

fokusbatulicin.net – Kepatuhan Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam mematuhi kewajibannya membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek) terus dipantau.

Dari data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat jaminan reklamasi (jamrek) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sempat tertunggak sebanyak Rp145 Miliar. Namun, sampai saat ini hanya beberapa perusahaan yang sudah bayar.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Selatan, Kelik Isharwanto, Melalui Kabid Mineral dan Batubara, Gunawa Hardjito mengatakan, yang melakukan pembayaran Jaminan reklamasi terus bertambah.

“Dari 52 IUP tinggal 11 IUP lagi. Sisa nilainya yang belum terbayarkan sebesar Rp. 26.520.223.642. Ini akan bergerak terus selama perusahaan pemegang IUP taat dan komitmen,” urai Gunawan Hardjito.Dikatakan dia, perkembangan ini juga terus dimonitor Korsupgah KPK, dan terus dilakukan upaya agar pemilik IPU tetap taat kepada aturan main.

Baca Juga  Bawaslu Tanbu Sumbang 1ton Beras Ke Posko Penangan Covid-19

“Pastinya, akan kita kejar terus. Memang ada yang sudah bayar jamrek, tetapi juga ada yang masih kurang karena infrastruktur belum ada seperti di Tanjung dan Balangan. Kemudian, pinjam pakai kawasan belum keluar,” tandasnya.

Diutarakannya, perusahaan yang sudah melaksanakan, mengambil dan mencairkan jamrek sampai saat ini ada tiga perusahaan, yaitu PT Tunas Inti Abadi, PT Kintap Bukit Mulia (KBM), dan PT Amanah Anugerah Adi Mulia (AAAM).

Artinya, hanya itu saja yang sudah melakukan reklamasi sedangkan yang belum masih banyak lagi

Baca Juga  Zairullah bagikan Kursi Roda

Gunawan Hardjito berujar, untuk melakukan reklamasi perusahaan diminta untuk membuat dokumen rencana reklamasi terlebih dahulu. Salah satu itemnya itu, biaya.

Berapa biaya yang harus dijadikan jaminan reklamasi (jamrek) dan harus dibayarkan setelah membuat dokumen. Dokumen tersebut yang membuat dan menyetorkan juga perusahaan kepada bank dalam bentuk deposito.

“Jaminan itu, bukan disetorkan kepada Dinas ESDM Kalsel dan itu murni milik perusahaanya, dan yang bisa mencairkan adalah perusahannya tapi atas SOP yang ada. Tetapi, kadang kala masyarakat umum tidak mengerti yang dikira jamrek itu ada pada dinas padahal tidak ada sama sekali,” lontarnya. (Banjarmasinpos.co.id)